Jumat, 17 Juni 2011

SISTEM SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS) DI MAN ICG

Diterapkannya sistem Satuan Kredit Semester (SKS) dalam pengelolaan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem Paket. Sebagaimana diketahui bahwa sistem Paket hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut antara lain yaitu peserta didik yang pandai akan terhambat untuk menyelesaikan pembelajaran lebih cepat dari masa studi yang ditetapkan dan sebaliknya peserta didik yang lemah akan merasa dipaksa untuk mengikuti kecepatan peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan lebih tinggi. Sistem pembelajaran semacam itu dianggap tidak demokratis karena tidak memperhatikan dan/atau mempertimbangkan segi kemampuan, bakat, dan minat peserta didik.
Berbeda dengan sistem Paket, sistem SKS merupakan pengelolaan pembelajaran yang bisa mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap kemajemukan potensi peserta didik. Melalui sistem SKS, peserta didik dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Selain itu, memperhatikan kemajemukan peserta didik dalam pengelolaan pembelajaran pada dasarnya merupakan perwujudan dari amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) MAN Insan Cendekia Gorontalo ini digunakan sebagai referensi oleh madrasah untuk mengelola pembelajaran dengan sistem SKS yang berorientasi pada kemajemukan peserta didik.