Sabtu, 18 Juni 2011

kisi kisi ulangan pkn kls 8

1.       Sebutkan ciri-ciri perjuangan sebelum 1908!
Jawab:
a.       Bersifat kedaerahan
b.      Menggunakan kekerasan
c.       Belum adanya persatuan
d.      Tergantung kepada pemimpin

2.       Sebutkan hal-hal penting yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945!
Jawab:
a.       Mengesahkan undang-undang dasar 1945
b.      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
c.       Dibentuknya komite nasional

3.       Jelaskan makna proklamasi!
Jawab: proklamasi memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar(bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa indonesia sendiri bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah merdeka.

4.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia!
Jawab:
1.       Menurut kamus besar Indonesia: Hak Asasi Manusia adalah milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang.
2.       Menurut A.J.M. Milne: HAM adalah hak yang oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keberadaannya sebagai manusia.
3.       Menurut David Beetham dan Kevin Boyle: HAM adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.       Menurut Austin Ranney: HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5.       Menurut Franz Magnis-Suseno: HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan oleh masyarakat, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
6.       Menurut C. de Rover: Ham adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
7.       Menurut Koentjoro Poerbopranoto: HAM adalah sesuatu yang paling asasi atau dasar.
8.       Menurut Wolhof: HAM adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya.
9.       Menurut Jan Materson: HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia, dimana bila hak ini tidak dimiliki oleh manusia maka mustahil ia dapat hidup sebagai manusia.
10.   Menurut Peter R. Baehr: HAM adalah hak dasar yang dipandang mutlak perlu bagi perkembangan individu.

5.       Sebutkan contoh Hak Asasi Manusia di bidang politik dan sosial budaya!
Jawab:
Dibidang politik: setiap warga berhak mancalonkan diri sebagai presiden, dll, setiap warga berhak memilih presiden, dll, dan setiap warga Negara berhak mengikuti organisasi apapun.
Dibidang sosial budaya: setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang  formal di sekolah, setiap warga Indonesia berhak mengembangkan kebudayaan daerahnya, dan setiap warga Negara berhak mempelajari kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam.

6.       Apa yang dimaksud dengan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan!
Jawab:
kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan pemusnahan secara fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Contohnya: membakar atau menghancurkan tempat ibadah sebuah agama tertentu.
Kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serangan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dll. Contohnya: berlaku seenaknya kepada pembantu yang dipekerjakan.

7.       Sebutkan fungsi KOMNAS HAM!
Jawab:
1.       Fungsi pengkajian dan penelitian: melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional, peraturan perundang-undangan.
2.       Fungsi penyuluhan: menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia, meningkatakan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non formal, kerjasama dengan organisasi.
3.       Fungsi pemantauan: pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga melanggar HAM, pemanggilan terhadap pihak yang mengadu atau korban maupun pihakyang diadukan, pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan, peninjauan ditempat di tempat kejadian dan tempat lainnya bila perlu,pemanggilan terhadap pihak terkait, pemerikasaan setempat, pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan tehadapperkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
4.       Fungsi mediasi: perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara, pemberian saran, penyampaian rekomendasi atas sesuatu HAM kepada pemerintah, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI.

8.       Sebutkan 5 pelanggaran HAM berat di Indonesia!
Jawab:
1.       Memperjual belikan anak
2.       Melakukan tindakan main hakim sendiri
3.       Membiarkan terjadinya kejahatn dalam masyarakat
4.       Melarang warga Negara untuk beraktivita politik seperti membentuk partai politik
5.       Memaksa kehendak dengan cara memukul istri, suami, atau anak

9.       Jelaskan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab:
a.       Demontrasi adalah seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.
b.      Pawai adalah kelompok masyarakt berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum.
c.       Mimbar bebas adalah seseorang atau kelompok berusaha menyampaikan pendapat di muka umum.
d.      Rapat umum adalah kelompok masyarakat yang berusaha mengekspresikan pendapatnya terhada suatu tema(masalah) tertentu melalui sebuah pertemuan terbuka.

10.   Jelaskan apa yang dimaksud kebebasan yang bertanggung jawab!
Jawab: kebebasan yang masih dalam batasan norma-norma yang berlakudan berani mempertanggung jawabkan suatu pendapat yang dikeluarkan meskipun menimbulkan masalah atau tidak menimbulkan masalah yang berhubungan dengan nilai hukum dan nilai moral.