Sabtu, 18 Juni 2011

beberapa soal pkn kls 8

1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum!
Jawab: Kebebasan setiap orang untuk menyampaikan dan mengekspresikan pikiran atau buah pemikirannya  / menyampaika atau mengemukakan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk tempat yang dapat di datangi atau dilihat setiap orang

2.    Sebutkan landasan hukum kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum!
Jawab:
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

3.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebebasan yang bertanggung jawab!
Jawab: kebebasan yang masih dalam batasan norma-norma  yang berlaku dan  berani mempertanggung jawabkan suatu pendapat yang di keluarkan meski pun menimbulkan masalah atau tidak menimbulkan dan masalah yang di hadapin tidak pandang masalah yang  besar atau masalah yang kecil.

4.    Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab:
1.     Kebebasan seseorang atau kelompok untuk menuliskan atau mengemukakan pendapat dan opininya di media massa(kebebasan pers): seseorang atau kelompok bebas mengemukakan pendapatnya tentang pa saja yang dialami atau diamatinya.
2.    Pemilihan umum(pemilu) merupakan salah satu wujud asas demokrasi dalam bernegara: warga negara memberikan pendapatnya untuk meilih para wakil rakyat dan penguasa yang di percayainya.
3.    Berdemonstrasi: seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum.
4.    Pawai: kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum.
5.    Mimbar bebas: seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum.
6.    Adanya kebebasan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum.

5.    Sebutkan asas-asas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum!
Jawab:
 a. asas keseimbangan antara hak dah kewajban
b. asas musyawarah dan mufakat
c. asas kepastian hukum dan keadilan
d. asas proporsionalitas
e. asas manfaat

6.    Sebutkan tempat-tempat yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional lainnya.

7.    Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab:
a.    Menyampaikan pendapat hanya bisa dilakukan di tempat tertentu saja
b.    Penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan pada hari basar nasional(natal, waisak,nyepi,hari kemerdekaan, tahun baru, dll)
c.    Dilarang membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam(pisau,cutter, gunting), benda yang dapat membakar dan mudah terbakar, dan bom Molotov(agar tidak terjadinya hal-hal yangbisa membahayakan keselamatan umum)

8.    Sebutkan hak dan kewajiban dalam penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab:
Hak:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas(mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan)
 b. memperoleh perlindungan hukum(jaminan keamanan)

Kewajiban:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa


9.    Sebutkan akibat adanya pembatasan mengemukakan pendapat bagi rakyat!
Jawab:
a.    kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak di batasi/dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
b.    Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di batasi/dikekeng atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol social dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.