Sabtu, 22 Juni 2013

soal latihan

1.       Mengapa undang-undang dasar 1945 sejak proklamasi sampai tahun 1949 belum dilaksanakan dengan baik?
Karena pada saat itu perhatian bangsa tercurah untuk mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan. Dan juga, bangsa Indonesia sedang menghadapi ancaman dari bangsa belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Bangsa Indonesia juga menghadapi berbagai pemberontakan. Sehingga , pelaksanaan undang-undang dasar 1945 belum berjalan dengan baik.
2.       Sebutkan beberapa kelemahan undang-undang dasar 1945!
·         Sistem pemerintahan dan kelembagaan Negara yang ditentukan dalam undang-undang dasar 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
·         Lembaga MPR dan DPR belum sempat dibentuk.
·         Aturan peralihan pasal IV yang menyatakan,”sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional,” terus diberlakukan.
3.       Jelaskan perbedaan kabinet presidential dan kabinet perlementer!
·         Dalam sistem presidensil, kedudukan presiden adalah sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
·         Dalam sistem parlementer, kedudukan presiden tidak sebagai kepala pemerintahan. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.
4.       Sebutkan penyimpangan-penyimpangan pada masa orde lama!
·         Demokrasi terpimpin yang dilaksanakan cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden.
·         Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi nasakom (nasionalis, agama, dan komunis)
·         MPRS, melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
·         Pada 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR.
·         Pemimpin lembaga tertinggi(MPRS) dan lembaga tinggi(DPR) Negara dijadikan memnteri Negara, yang berfungsi sebagai pembantu presiden.
5.       Sebutkan penyimpangan-penyimpangan pada masa orde baru!
·         Kebebasan politik masyarakat sangat dibatasi.
·         Pemerintah melakukan penyeragaman asas/ideologi bagi seluruh organisasi atau partai politik.
·         Kebebasan berpendapat masyarakat sangat dibatasi.
·         Mahasiswa dilarang berpolitik.
·         Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela dalam pemerintah dan masyarakat.
·         Sistem pemerintahan menjadi sangat sentralistis, segalanya diatur oleh pusat.
6.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan amandemen!
perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional).
7.       Sebutkan maksud dan tujuan undang-undang dasar 1945 di amandemen!
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai tantanan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia.
·         Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban Negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
·         Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan Negara bagi eksistensi Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi.
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbengsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan bangsa Indonesia.
8.       Sebutkan 3 pasal undang-undang dasar 1945 yang di amandemen!
·         Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2)      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Mengalami perubahan pada amandemen kedua pada tahun 2000. Kemudian, pasal 30 diubah menjadi:
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
4)      Kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)      Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara republik Indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
·         Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Mengalami perubahan pada amandemen keempat pada tahun 2002. Kemudian, pasal 32 diubah menjadi:
1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
·         Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Mengalami perubahan pada amandemen keempat pada tahun 2002. Kemudian, pasal 34 diubah menjadi:
1)      Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2)      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.